Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M

×

Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M

Sebarkan artikel ini
kasus plaza klaten
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis saat menunjukkan Surat Perjanjian Sewa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 11 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 11 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan,

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon. Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan saksi terkait proses pengelolaan dan perjanjian sewa Plaza Klaten periode 2020-2022 yang dugaan kuat menimbulkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.

Didik Sudiarto, pensiunan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, mengaku mengetahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza Klaten.

“Ada temuan BPK, kerugian negara sekitar Rp9,9 miliar terkait pengelolaan Plaza Klaten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awal 2020 dirinya diperkenalkan kepada Jap Ferry dalam pertemuan yang difasilitasi Bambang dan Joko Purnomo. Saat itu, kondisi pandemi Covid-19 membuat Plaza Klaten tidak memiliki pengelola.

BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi Plaza Klaten Anak Terdakwa, Kuasa Hukum: Komisaris di Balik Meja, Tak Tahu Apa-apa

Ia menyebut PT MMS sempat memaparkan penawaran pengelolaan dalam rapat pada Juni 2021. Namun, belum ada kesepakatan harga. Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian amplop yang di sebut sebagai uang transport kepada peserta rapat di Merapi Resto.

“Saya diperintah Plt Kepala Dinas untuk membagikan stopmap berisi amplop kepada peserta rapat karena di luar jam kerja. Untuk saya isinya Rp500 ribu,” katanya.

Ia menambahkan, rapat lanjutan kembali digelar pada November, namun tetap belum mencapai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, Jap Ferry sempat menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengelolaan.

Sementara itu, saksi Jajang Prihono, eks Sekda Klaten nonaktif, menyatakan bahwa pada 2023 ia menandatangani surat perjanjian sewa antara Pemkab Klaten sebagai pengelola dengan PT MMS yang Jap Ferry wakili selaku Direktur Utama.

Adapun saksi Jaka Sawaldi, eks Sekda Klaten lainnya, menjelaskan mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri. Ia menyebut, kepala daerah sebagai pemilik aset, sekda sebagai pengelola, dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang.

Menurutnya, pengelolaan Plaza Klaten saat itu berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten.

Seharusnya Pemda Klaten Tidak Rugi, Malah Untung

Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sewa Plaza Klaten yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut OC, perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan PT MMS telah sah ditandatangani pada 11 Januari 2023 dan bahkan pembayaran telah dilakukan hingga 2025.

“Kalau baca dakwaan, pengelolaan sebelum 11 Januari 2023 itu bukan oleh PT MMS. Perjanjian sewanya baru berlangsung 11 Januari 2023 dan sudah di bayar sampai 2025,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, termasuk penggunaan appraisal dari kantor jasa penilai publik yang menurutnya sempat ditolak karena dinilai terlalu tinggi dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Waktu itu Covid-19. Tidak ada yang mau sewa kalau harga tinggi. Ini kan perjanjian bisnis. Kalau appraisal ketinggian, ya wajar kalau di tolak,” tegasnya.

Ia menilai, apabila terdapat kekurangan pembayaran atau selisih nilai, seharusnya penyelesaian melalui mekanisme administrasi atau kontraktual antara Pemkab Klaten dan pihak penyewa, bukan langsung melalui proses pidana.

“Kalau ada kekurangan, ya proses sesuai kontrak. Ini kan perjanjian bisnis antara Pemkab Klaten dan MMS yang  bupati setujui. Bahkan sudah berjalan dan masih berlaku sampai sekarang,” ujarnya.

Klaim Plaza Klaten Justru Berkembang

OC juga menyampaikan bahwa setelah pengelolaan, kondisi Plaza Klaten di sebut mengalami peningkatan signifikan. Ia mengklaim, sebelum pengelolaan secara optimal, pendapatan daerah dari plaza tersebut sekitar Rp600 juta.

“Setelah perbaikan dan pengelolaan, pendapatannya bisa di atas Rp3 miliar. Sudah banyak tenant masuk, masyarakat Klaten tidak perlu ke luar kota untuk berbelanja atau rekreasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Seret Pejabat Daerah, Jaksa Beberkan Rekayasa Sewa Kasus Korupsi Plaza Klaten

Ia menambahkan, peresmian Plaza Klaten pada 31 Desember 2024 bahkan terhadiri Bupati Klaten yang ia ujar, menyampaikan apresiasi atas adanya investor yang menanamkan modal.

“Bupati [Sri Mulyani] waktu itu menyampaikan kebanggaannya karena ada investor yang mau berinvestasi di Plaza Klaten,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp