Jateng

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jepara Minta Dakwaan Dibatalkan

×

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jepara Minta Dakwaan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

AJ diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dalam menjalankan aksinya, AJ diduga mengelabui korban dengan membuat pernikahan secara fiktif.

BACA JUGA: Viral Remaja di Grobogan Balap Liar, Endingnya Sesuai Ekspektasi Warganet

Pernikahan tersebut dugaan kuat berlangsung tanpa kehadiran wali dan saksi. Jaksa menduga cara itu AJ gunakan untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp