AJ diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dalam menjalankan aksinya, AJ diduga mengelabui korban dengan membuat pernikahan secara fiktif.
BACA JUGA: Viral Remaja di Grobogan Balap Liar, Endingnya Sesuai Ekspektasi Warganet
Pernikahan tersebut dugaan kuat berlangsung tanpa kehadiran wali dan saksi. Jaksa menduga cara itu AJ gunakan untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban. (*)





