JEPARA, beritajateng.tv — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai berinisial AJ terhadap santriwatinya memasuki tahap sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum AJ meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan.
AJ, yang berusia 60 tahun, hadir mengenakan celana hitam, kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan. Saat turun dari mobil tahanan, keluarganya, termasuk sang istri, langsung menyambutnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap AJ. Jaksa mendakwa AJ menggunakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam dakwaan tersebut, AJ dugaan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, tipu muslihat, maupun kondisi ketergantungan korban untuk memaksa terjadinya persetubuhan. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Fokus Bantah Unsur Pemerasan
Pada sidang eksepsi, kuasa hukum AJ menilai dakwaan JPU tidak tersusun secara cermat dan tidak lengkap. Karena itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan.
JPU Rico Nur Cahyo mengatakan pihaknya tetap mempertahankan dakwaan yang telah terbacakan pada sidang sebelumnya.
“Penasehat hukum terdakwa (AJ) meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan kami,” kata Rico.
Menurut Rico, eksepsi dari pihak terdakwa juga menyentuh materi pembuktian. JPU akan menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi tersebut dalam persidangan pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum AJ tidak memberikan keterangan kepada awak media seusai persidangan. Ia menolak wawancara setelah mendapat larangan dari istri terdakwa.
Dugaan Berulang Kali Mencabuli Santriwati
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan yang dilakukan AJ terhadap seorang santriwatinya. Jaksa menduga perbuatan tersebut berlangsung berulang kali selama periode Mei hingga Juli 2025.





