HeadlineHukum & Kriminal

Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal

×

Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
arisan online japo
Korban arisan online Japo, N (kanan) bersama pengacara Putro Negoro Rekthosetho usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang. (dokumen pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus arisan online Japo (Jatuh Tempo) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 5 September 2023. Sidang tersebut dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti (YPM), oknum ASN Bapenda Jateng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi korban dalam sidang tersebut. Masing-masing berinisial N, WS, dan HA.

Kepada Majelis Hakim, saksi N menjelaskan, ia mengenal terdakwa YPM sejak tahun 2019 lalu. Kemudian pada bulan Oktober 2021 YPM mengajaknya ikut arisan online Japo.

“YPM awalnya mengiming-imingi profit sebesar 10 persen hingga 30 persen,” katanya dalam sidang yang berlangsung online tersebut.

BACA JUGA: Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

Lebih lanjut N menuturkan, pada bulan Maret 2022 terjadi kemacetan pembayaran profit pada arisan online Japo. Padahal ia sudah menyetor modal. Akibat pembayaran macet tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp348 juta.

Menurut N, hingga saat ini terdakwa YPM tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya. Ia menyebut ada sekitar 28-30 member yang mendapat iming-iming akan mendapatkan profit besar.

“Namun kenyataannya semua member mengalami kerugian pada arisan online Japo tersebut,” tuturnya.

Ia pun berharap Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa YPM atas perbuatannya.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online

Sementara itu, saksi kedua, WPS menerangkan, awalnya ia mendapatkan janji manis agar ikut arisan online Japo. YPM pun berkata semisal arisan ini macet maka siap menalanginya.

“Setelah arisan tersebut macet, YPM menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah, tas, mobil, dan cek. Hingga saat ini hanya janji-janji manis saja, semua tidak terwujud,” paparnya.

Setelah terjadi kemacetan arisan online, ia mengaku sulit menghubungi YPM. Hingga akhirnya ia bersama para korban lain melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sidang kasus arisan online Japo, saksi korban mengaku rugi Rp2,3 miliar 

WPS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak mulai ikut arisan pada bulan Januari 2022 hingga 20 Maret 2022 arisan online Japo macet.

“Saya tidak pernah ketemu terdakwa sama sekali, hanya berkomunikasi melalui WA Group,” tuturnya.

WPS berharap agar terdakwa YPM mendapat hukuman semaksimal mungkin. Ia juga berharap uangnya kembali.

BACA JUGA: Oknum ASN Bapenda Jateng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo, Begini Hasil Penyelidikannya

Sementara saksi ketiga, HA menerangkan, ia ikut 6 table arisan online Japo dan mengalami kerugian sebesar Rp509 juta.

HA mengaku mulai mengikuti arisan ini pada bulan Desember 2022. Kemudian arisan macet pada bulan Naret 2022. Padahal ia sudah membayar lunas arisan tersebut.

Bertepatan sidang tersebut, para korban arisan online Japo juga mengirimkan sejumlah karangan bunga. Setidaknya ada 10 karangan bunga yang berisi tulisan bernada dorongan agar YPM mendapat hukuman setimpal.

Karangan bunga tersebut diantaranya bertuliskan “Hukum Penipu Yudhian Prasetya Mukti Seberat-berat nya”, “Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti”, dan “Bapak Majelis hakim dan jaksa yang kami cintai papan bunga ini sebagai tanda kami selalu monitor Yudhian Prasetya Mukti”. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp