Majelis hakim yang Hakim Ketua Ahmad Rasjid pimpin, menanyakan apakah ada relasi pangkat dalam kasus tersebut. Mengingat, jabatan terdakwa lebih tinggi dari pada saksi.
“Kita kerja profesional. Status siapa pun tidak mempengaruhi,” tegas Iptu Hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan disampaikan ke Polrestabes, sebelum akhirnya diarahkan ke Polsek Gajahmungkur untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum pun berkembang dari penyelidikan hingga penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah.
Dari keterangan saksi lainnya, Iqbal selaku penjaga kos tempat korban tinggal, infonya, korban telah menghuni kos tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Ia menyebut terdakwa cukup sering datang menjenguk korban.
“Sering datang, seminggu bisa dua kali. Tapi hubungan pastinya saya kurang tahu,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus Kematian Dosen Levi, Ini Profil AKBP Basuki
Iqbal juga mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dalam kondisi lemas usai menjalani pemeriksaan kesehatan. “Tanggal 15 November itu, pulang periksa sudah lemas,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tidak mendengar adanya keributan atau kejadian mencurigakan sebelum korban di temukan meninggal dunia.
Majelis hakim dalam persidangan menyoroti kompleksitas perkara ini. Hakim menilai kasus tersebut tidak sederhana karena minimnya saksi yang mengetahui langsung kejadian.
“Perkara ini tidak simpel karena yang mengetahui kejadian sangat sedikit,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menyinggung fakta bahwa terdakwa dan sebagian saksi merupakan anggota kepolisian, sehingga menimbulkan perhatian khusus dalam proses pembuktian di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Basuki mengaku bersalah. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.
“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim.





