“Jadi selain kelelahan biaya, itu di situ lah yang membuat saudara bersalah,” tanya Hakim Ketua Ahmad Rasjid.
“Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan,” jawab Basuki.
Dalam perkara ini, AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.
BACA JUGA: Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan
AKBP Basuki juga sempat di mintai keterangan sebagai saksi karena di sebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.
Ia sebelumnya telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)
Editor: Farah Nazila





