Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan. Ia membunuh bayinya di parkiran Pasar Peterongan pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, DJP, melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ke Direskrimum Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.
Akan tetapi, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Artanto berdalih, penyidik masih masih mengumpulkan bukti dan berkas administrasi guna menetapkan status tersangka.
BACA JUGA: Tak Hanya Bunuh Anaknya, Brigadir Ade Kurniawan LBH APIK Sebut Aniaya Ibu Bayi
Menurutnya, status tersangka akan melekat pada terlapor saat pemberkasan proses penyidikan nanti.
“Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya [terlapor] akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi,” kata Artanto, Kamis, 13 Maret 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)