Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Hanya Bunuh Anaknya, Brigadir Ade Kurniawan Disebut Aniaya Ibu Bayi

×

Tak Hanya Bunuh Anaknya, Brigadir Ade Kurniawan Disebut Aniaya Ibu Bayi

Sebarkan artikel ini
lbh apik semarang // kasus pembunuhan bayi
Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia usai konsolidasi International Women’s Day (IWD) di Bulu Lor, Jumat, 14 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menanggapi kasus Brigadir Ade Kurniawan yang dugaan kuat membunuh anak kandungnya.

Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia mengatakan, kasus yang melibatkan Brigadir Ade Kurniawan sebenarnya tidak hanya terkait kekerasan fisik. Akan tetapi juga kekerasan berbasis gender yang melibatkan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Hal itu karena adanya kekerasan berulang yang terjadi tidak hanya kepada bayinya saja, tapi juga ke ibu bayi.

“Korban (DJ) juga ternyata menyatakan beberapa kali mengalami penganiayaan, sehingga dari korban ini sendiri sudah jelas menjadi korban dari kekerasan berbasis gender, karena ada ketimpangan atau relasi kuasa antara pelaku dan juga korban,” katanya usai konsolidasi International Women’s Day (IWD) di Bulu Lor, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Nurul mengatakan, LBH APIK melihat kasus ini dengan mendasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut jelas berbunyi bahwa korban memiliki hak atas perlindungan hukum dan pendampingan.

“Dari informasi, korban sudah didampingi oleh kuasa hukum dan LPSK. Dengan begitu, seharusnya korban bisa mengakses mengenai hak-hak restitusi atau pemulihannya juga,,” jelasnya.

Hukum maksimal

Lebih jauh, Layila menyoroti bahwa terduga pelaku atau Brigadir Ade Kurniawan adalah seorang aparat penegak hukum. Ia berharap, status sebagai aparat tidak menyebabkan penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Meskipun pelaku berasal dari institusi hukum, ia memandang bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan adil.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan