PATI, beritajateng.tv – Sidang Paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo resmi dimulai, Jumat 31 Oktober 2025. Sebanyak 49 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin memimpin langsung jalannya sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pembukaan, Ali menyampaikan bahwa paripurna ini membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang telah bekerja sejak 13 Agustus 2025.
“Berdasarkan laporan sekwan, anggota DPRD yang hadir dan sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 49 dari 50 anggota,” ujar Ali.
BACA JUGA: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar
Seluruh pimpinan DPRD Pati hadir dalam sidang ini. Namun, Bupati Pati Sudewo tidak tampak hadir lantaran tidak diundang dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian hasil Pansus.
Setelah pembukaan, Ketua Pansus Bandang Teguh Waluyo memaparkan hasil kerja Pansus kepada forum. Tak lama kemudian, Sekretaris Pansus Muntamah melanjutkan penyampaian laporan tersebut di hadapan para anggota dewan.

 
									












