Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

×

Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Chiko AI
Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 22 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra memasuki babak persidangan. Sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan menyatakan bahwa sidang digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat membeberkan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Panji menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu ditelusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujar Panji di depan Ruang Jaksa pada Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus

Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah. Namun, Panji menambahkan, tidak ada korban yang berasal dari Undip.

Terkait pasal dakwaan, Panji menyebut jaksa menggunakan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.

Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang berlangsung sebelum tahun 2026.

“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” tambah Panji.

Mengenai pembuktian, Panji menyampaikan bahwa ketentuan hukum acara pidana terbaru membatasi pemanggilan saksi hanya dua kali. Meski demikian, pihak jaksa akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim secara maksimal.

“Walaupun tidak semua saksi ada dalam berkas perkara, kami tetap akan memanggil saksi sesuai kesempatan yang majelis hakim berikan,” tegasnya.

Sementara itu, Panji memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara. Agenda sidang selanjutnya terjadwalkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi,” pungkas Panji.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

BACA JUGA: Jumlah Korban Konten AI Chiko Tambah Jadi 18, Kuasa Hukum Dorong Penetapan Tersangka

Chiko, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp