SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra memasuki babak persidangan. Sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan menyatakan bahwa sidang digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat membeberkan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Panji menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu ditelusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujar Panji di depan Ruang Jaksa pada Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus
Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah. Namun, Panji menambahkan, tidak ada korban yang berasal dari Undip.
Terkait pasal dakwaan, Panji menyebut jaksa menggunakan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.
Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang berlangsung sebelum tahun 2026.
“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” tambah Panji.
Mengenai pembuktian, Panji menyampaikan bahwa ketentuan hukum acara pidana terbaru membatasi pemanggilan saksi hanya dua kali. Meski demikian, pihak jaksa akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim secara maksimal.





