SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025. Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono memimpin sidang perdana tersebut.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, duduk di kursi terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap.
Tanah ratusan hektare yang PT RSA tawarkan itu rencananya untuk mendukung rencana kawasan industri daerah.
“Para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237,94 miliar,” ujar JPU Teguh saat membacakan dakwaannya.
BACA JUGA: Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Demi Kembalikan Harta Korupsi ke Masyarakat
Jaksa mengungkap, keuntungan besar mengalir kepada tiga terdakwa, yang mana melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Jaksa menambahkan, Andhi menerima sekitar Rp230 miliar, Iskandar Rp4,3 miliar, dan Awaluddin Rp1,8 miliar. Uang itu muncul dari serangkaian transaksi pembelian tanah oleh Pemkab Cilacap melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beli tanah Rp237 miliar, tak bisa digunakan lantaran milik Kodam IV Diponegoro
Dalam dakwaan yang JPU uraikan, mulanya lahan HGU milik PT RSA ditawarkan kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC).
Namun, lantaran status tanah berupa perkebunan dan tak sesuai dengan bidang usaha Kawasan Industri Cilacap (KIC), muncul wacana perubahan status KIC menjadi Perseroda agar bisa bergerak di sektor pertanian maupun perkebunan.
Meski sempat terkendala aturan, pembelian tetap berlanjut dengan serangkaian rekayasa administrasi. Bahkan, kata JPU, setelah Perumda KIC di bekukan dan berganti menjadi PT Cilacap Segara Artha, rencana pembelian lahan masih berjalan.