Hukum & Kriminal

Sidang Perdana, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar

×

Sidang Perdana, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, menggunakan rompi oranye usai menghadiri sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

JPU memaparkan, total pembayaran mencapai Rp237 miliar lebih. Padahal, kata JPU, appraisal atau penilaian harga tanah tidak pernah terlaksana.

Adapun pembayaran berlangsung secara bertahap untuk lahan seluas ratusan hektare. Termasuk 300 hektare, 107 hektare, dan 309 hektare, dengan harga yang sepihak tetapkan.

Namun, meski pembayarannya telah lunas, lahan tersebut tidak pernah bisa teralihkan kepemilikannya. JPU mengungkap, tanah HGU Caruy masih berstatus tanah negara yang Kodam IV Diponegoro kuasai melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

“Karena tanah tersebut merupakan tanah rampasan perang sejak 1965, maka tidak dapat teralihkan. Sampai saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah tersebut,” tegas JPU.

BACA JUGA: Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hersubeno Arief: NU Terpojok, Kiai dan Nahdliyin Resah

Akibatnya, proyek kawasan industri yang Pemkab Cilacap gadang-gadang itu gagal total. JPU menyebut, Pemkab Cilacap membayar ratusan miliar untuk lahan yang sejatinya tak bisa teralihkan kepemilikannya. Alhasil, kondisi tersebut membuat proyek kawasan industri gagal total dan uang negara lenyap.

Atas perbuatannya, Awaluddin dan Iskandar terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Andhi Nur Huda terjerat dengan pasal berbeda dalam undang-undang yang sama.

Dalam sidang, Awaluddin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sedangkan dua terdakwa lain, Iskandar dan Andhi, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan