Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Terdakwa Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Korban Harap Vonis Tak Kurang dari Tuntutan

×

Sidang Putusan Terdakwa Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Korban Harap Vonis Tak Kurang dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
sidang chiko
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Kamis, 26 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Tapi menurut kita perdamaian itu cacat hukum karena dari pengakuan korban. Di fakta persidangan, orang tua pelaku mendatangi korban malam-malam, minta untuk mau berdamai. Fakta di persidangan kemarin korban juga merasa ada tekanan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat korban yang dihadirkan sebagai saksi, ditambah sejumlah saksi lain dari pihak sekolah serta kepolisian. Bagas sendiri mendampingi tiga korban utama selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan, kekhawatiran korban semakin besar karena ada korban yang masih berada dalam satu lingkungan kampus dengan terdakwa.

“Psikis korban yang jadi kekhawatiran. Terdakwa ini di tuntut ringan yaitu 7 bulan. Cepat keluar. Nanti kan korban juga merasa masih merasa takut kalau pelakunya sudah keluar,” katanya.

Penuntutan Chiko 7 Bulan Penjara

Akibat perbuataannya Chiko didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP baru Tahun 2023, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang terkategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko. Padahal, pasal yang di dakwakan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak di bayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut tersusun berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.