Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.
“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian di tanyakan juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus
Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu usai penelusuran dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Panji, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang akun Instagram @sma11semarang.official unggah, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Farah Nazila





