Bagas menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Belum Finalkan Sanksi untuk Chiko, Undip Usulkan Skorsing 2 Semester-Larangan Terima Beasiswa
Pada sidang sebelumnya, JPU Panji Sudrajat membacakan dakwaan kepada terdakwa Chiko. JPU menuntut terdakwa dengan Undang-Undang terbaru. Yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.
Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang ia lakukan sebelum tahun 2026.
“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” tambah Panji.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Farah Nazila





