SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) yang Chiko Radityatama Agung Putrake lakukan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan, yang mana juga terbagi menjadi tiga sesi.
Para saksi terdiri dari dua orang saksi dari unsur kepolisian, tiga saksi dari pihak sekolah yakni Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seorang guru, serta empat orang saksi korban yang secara langsung terdampak perbuatan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menegaskan besarnya dampak yang dialami para korban akibat perbuatan terdakwa.
“Para korban dengan tegas menyatakan merasa malu, marah, dan jengkel atas tindakan terdakwa. Mereka mengenal terdakwa bukan sebagai orang asing. Melainkan teman, bahkan ada yang pernah satu kelas dan berteman sejak Sekolah Dasar,” ujar Bagas usai sidang pada Kamis, 29 Januari 2026.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus AI Chiko Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara
Menurutnya, kepercayaan para korban justru dikhianati oleh terdakwa dengan mengedit foto-foto korban menggunakan teknologi AI sehingga tampak seolah-olah tanpa busana. Padahal, secara faktual, foto-foto tersebut tidak pernah menggambarkan kondisi demikian.
Perbuatan tersebut, lanjut Bagas, menimbulkan tekanan psikologis yang nyata dan mendalam bagi para korban. Rasa malu tidak hanya dirasakan sesaat, tetapi juga memicu kekhawatiran jangka panjang terkait jejak digital yang berpotensi terus beredar dan memengaruhi masa depan korban.
“Jejak digital ini sangat berbahaya karena bisa berdampak pada martabat, kehidupan sosial, hingga masa depan para korban,” tegasnya.
Atas dasar itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif. Serta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Hal tersebut ternilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Bagas menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Belum Finalkan Sanksi untuk Chiko, Undip Usulkan Skorsing 2 Semester-Larangan Terima Beasiswa
Pada sidang sebelumnya, JPU Panji Sudrajat membacakan dakwaan kepada terdakwa Chiko. JPU menuntut terdakwa dengan Undang-Undang terbaru. Yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.
Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang ia lakukan sebelum tahun 2026.
“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” tambah Panji.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Farah Nazila





