SALATIGA, beritajateng.tv — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial HMSH (28) atas kepemilikan 2.370 butir pil yarindo.
HMSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diduga aktif mengedarkan obat keras ilegal tersebut kepada pengguna di wilayah Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil yarindo tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di lingkungan Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
BACA JUGA: Hingga Juli 2026, BRI Kantor Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp944 Miliar
Kemudian, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan HMSH di kawasan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah obat berlogo ‘Y’ dari pria tersebut. Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman.
“Dari upaya ini, terungkap tersangka masih menyimpan obat tablet pil yarindu dan rencananya akan tersangka jual atau edarkan kepada yang membutuhkan,” jelas AKBP Jonathan.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengatakan, petugas langsung melakukan penggeledahan setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ada temuan ribuan tablet yang terkemas dalam sejumlah plastik klip serta barang bukti pendukung lainnya,” tegas AKP Henry.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan 2.370 butir tablet pil yarindo yang dugaan kuat akan tersangka edarkan.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip yang dugaan kuat tersangka gunakan untuk mengemas obat tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka dugaan kuat berperan sebagai pengedar dengan cara menyimpan dan menyiapkan obat tersebut untuk selanjutnya tersangka edarkan kepada pengguna.
BACA JUGA: Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Pelatihan Tas Rajut, Bekal Bangun Usaha Setelah Bebas
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Henry. (*)
Editor: Farah Nazila





