SEMARANG, beritajateng.tv – Dua tokoh dari Jawa Tengah diusulkan menjadi Pahlawan Nasional 2026. Keduanya yakni Kyai Haji Sholeh Darat dari Kota Semarang dan R.M. Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas yang merupakan kakek Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Maskur mengatakan, kedua nama tersebut merupakan usulan baru yang telah terajukan pada 2026. Kini, berkas kedua tokoh tersebut telah dikirim ke pemerintah pusat dan tinggal menunggu keputusan.
“Untuk tahun 2026 ini, ada dua nama usulan baru. Yang pertama, Kyai Haji Sholeh Darat dari Kota Semarang. Yang kedua, R.M. Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas, beliau ini mbahnya (kakeknya) Bapak Presiden Prabowo,” ujar Imam saat beritajateng.tv konfirmasi Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, Imam mengungkap adanya kondisi berbeda dalam pengusulan R.M. Margono Djojohadikusumo. Ia menuturkan, pihak keluarga Prabowo hingga kini belum berkenan atau ia sebut tidak ingin pengajuan Margono sebagai Pahlawan Nasional.
“Tapi perlu dicatat, untuk usulan R.M. Margono Djojohadikusumo, sejauh ini dari pihak Bapak Presiden Prabowo beserta keluarga masih belum berkenan atau tidak kerso kakeknya diajukan,” ucap Imam.
BACA JUGA: Kenang Jasa 136 Pahlawan, Pemkab Blora Gelar Renungan Suci Tengah Malam di TMP Wira Bhakti
Meski demikian, usulan tersebut tetap kelompok masyarakat dari Banyumas ajukan. Imam mengatakan, proses administrasi pengusulan kedua tokoh telah selesai dan seluruh berkas sudah dikirim ke pemerintah pusat.
“Prosesnya sudah semua. Berkasnya sudah dikirim ke pusat. Tinggal menunggu keputusan dari pusat pada bulan November nanti,” katanya.
Pemkot Semarang Dukung Usulan KH Sholeh Darat
Imam menjelaskan, usulan KH Sholeh Darat berasal dari komunitas masyarakat yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Semarang. Sementara pengajuan R.M. Margono Djojohadikusumo oleh kelompok masyarakat Paguyuban Serulingmas dari Banyumas.
Menurut Imam, usulan gelar Pahlawan Nasional memang dapat berasal dari kelompok masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota. Namun, kata dia, usulan dari masyarakat tetap harus mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.





