SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di shelter kuliner Simpang Lima. Penataan PKL ini sebagai kesatuan revitalisasi kawasan Simpang Lima Semarang.
Adapun penataan tersebut meliputi beberapa tahapan di antaranya perbaikan drainase, penataan dan pembuatan taman, serta penataan PKL.
Nantinya pada tahun 2027 mendatang juga bakal ada pembangunan pompa air agar kawasan ini tidak tergenang saat intensitas hujan tinggi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, mengatakan revitalisasi berjalan secara bertahap.
Saat ini pekerjaan berfokus pada penataan area dari Letter L Pos Polisi ke arah utara, termasuk penggantian lantai dan penataan ruang terbuka hijau.
“Kita saat ini melakukan penataan di leter L Pos Polisi ke Utara, nanti juga akan ada penggantian lantai dan taman,” kata Suwarto, Senin, 6 Juli 2026.
BACA JUGA: Terungkap! Alasan PKL Simpang Lima Semarang Direlokasi, Demi Proyek Investasi Sido Muncul di Ex E-Plaza
Menurutnya, pembangunan taman akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Konsep taman baru akan lebih terbuka daripada sebelumnya sehingga memberikan kesan lapang dan mempercantik wajah Simpang Lima.
“Kemarin kan kesannya tertutup, nanti akan kita buat taman lagi yang lebih rendah oleh Perkim, jadi kesannya terbuka,” bebernya.
Selain mempercantik kawasan, Pemkot Semarang juga menata shelter kuliner yang menjadi lokasi berjualan para PKL. Penataan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan pengerjaan sebagai bagian dari revitalisasi menyeluruh kawasan Simpang Lima.
Lantai bekas yang taman yang saat ini sedang di plester, akan Pemkot jadikan tempat relokasi sementara saat penataan shelter berjalan.
“Itu lantai yang di semen kan sementara, buat tempat relokasi,” jelasnya.
Penataan serupa juga akan dilakukan di kawasan depan eks Matahari. Menurut Suwarto, langkah tersebut di perlukan karena terdapat sejumlah shelter PKL yang sudah tidak lagi aktif.
“Nanti Dinas Perdagangan ya yang akan melakukan penataannya seperti apa, karena kewenangannya ada di mereka,” tambah dia.





