Jateng

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Tipu 83 WNI, Korban Asal Brebes Lapor ke Ahmad Luthfi

×

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Tipu 83 WNI, Korban Asal Brebes Lapor ke Ahmad Luthfi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Pemprov Jateng)

Korban capai 83 orang, per korban rugi Rp5,8 miliar

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang sindikat ini berangkatkan mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk 5 orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang Polda Jateng amankan meliputi: paspor, bukti transfer, print-out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyernya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya usai berdialog secara daring melalui Zoom bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa mendapat bantuan penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jateng agar bisa di salurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau di pekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

BACA JUGA: Waspadai PMK, Pasar Hewan Ambarawa Skrining Berlapis Lalu Lintas Perdagangan Sapi

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi pemberangkatannya dengan tarif besar dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan