SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI Jawa Tengah 2019-2024, Abdul Kholik, memberi isyarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 melalui calon perseorangan.
Isyarat itu ia sampaikan usai mengunjungi Kantor KPU Jateng pada Selasa, 23 April 2024.
Kendati ingin maju dalam Pilgub Jateng 2024 lewat jalur perseorangan, Kholik merasa syarat minimal dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu sebelumnya begitu memberatkan.
“Saya secara pribadi juga punya keinginan mengabdi di daerah untuk Pilgub, tapi kalau syaratnya bergitu besar ya masih berpikir kembali untuk itu,” ujar Kholik.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan
Pihaknya pun menyebut belum pernah tercatat sejarah di Jawa Tengah ada pasangan calon (paslon) yang maju Pilgub melalui calon perseorangan. Alasannya tak lain ialah syarat minimal dukungan yang sulit terpenuhi.
Diketahui, untuk maju Pilgub Jateng 2024 melalui calon perseorangan, diperlukan sekitar 1,8 juta minimal dukungan yang dibuktikan melalui KTP dan berbagai syarat administrasi lainnya.
“Karena gen kami atau fitrah kami sebagai DPD adalah peserta pemilu perseorangan. Kalau kami ingin mengabdi di daerah melalui Pilkada sebenernya jalurnya juga perseorangan. Namun tadi, karena besaran persyaratannya menjadi kesulitan,” akunya.
Kholik beri KPU Jateng masukan soal syarat Pilkada
Merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan minimal dukungan, Kholik pun memberikan masukan kepada KPU untuk diterapkan pada Pilkada periode mendatang.
Salah satunya ialah rasionalisasi jumlah minimal dukungan. Kholik menyebut, syarat minimal dukungan pihaknya saat maju dalam Pemilu DPD RI hanya 5.000 KTP.
Selain rasionalisasi, Kholik juga membeberkan masukan lainnya. Adapun masukan itu dengan menggunakan hasil suara yang ia peroleh dalam Pemilu DPD RI 2024.