“Alasan penolakan mungkin Hakim punya alasan tersendiri. Dan juga mengikuti alasan dari Bapas untuk penempatan di LPKA Kutoharjo,” ucap Andi Setiawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Demak, Afief Mundzir menanggapi terkait vonis pelaku siswa pembacok guru MA Yasua.
Ia mengatakan, jika pihaknya secara resmi belum menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Demak.
Meski demikian tetap menghargai putusan dari hakim tersebut dan meyakini jika vonis tersebut sudah seadil-adilnya. Ia juga berharap agar masyarakat bisa menghargai hasil putusan yang sudah Majelis Hakim bacakan dalam persidangan.
“Saya dalam hal ini tidak berhak untuk menganalisa ataupun mengintervensi putusan tersebut karena itu bukan tanah kami. Kita sepenuhnya menghargai hasil putusan Majelis Hakim,” tutur Kakanwil Kemenag Demak.(*)
Editor: Elly Amaliyah