DEMAK, beritajateng.tv – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak Obaja Sitorus memvonis siswa MA pembacok guru dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Tiga tahun penjara, Rabu 1 November 2023.
Menurut keterangan JPU Andi Setiawan selepas mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa. Putusan Majelis Hakim itu dapat diterima mengingat secara aturan sudah di atas 2/3.
“Tetapi kita menunggu sikap dari penasihat hukum anak tersebut. Nantinya apabila mereka melakukan upaya hukum banding. Kita juga akan banding, apabila terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” terang JPU.
Ia menjelaskan putusan hakim juga mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk penempatan pelaku siswa pembacok guru MA di LPKA Kutoarjo.
Sebelumnya, penasihat hukum pelaku anak sempat mengajukan agar pelaku mendapat perawatan. Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang. Akan tetapi Majelis Hakim menolak hal tersebut.