Hukum & Kriminal

Siswa MA Pembacok Guru di Demak Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara

×

Siswa MA Pembacok Guru di Demak Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Siswa MA Pembacok Guru
Terdakwa siswa pembacok guru MA Yosua Pilang Wetan Demak, berada di ruang transit tahanan Pengadilan Negeri Demak, sesaat setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim,Rabu 1 November 2023. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak Obaja Sitorus memvonis siswa MA pembacok guru dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Tiga tahun penjara, Rabu 1 November 2023.

Menurut keterangan JPU Andi Setiawan selepas mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa. Putusan Majelis Hakim itu dapat diterima mengingat secara aturan sudah di atas 2/3.

“Tetapi kita menunggu sikap dari penasihat hukum anak tersebut. Nantinya apabila mereka melakukan upaya hukum banding. Kita juga akan banding, apabila terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” terang JPU.

Ia menjelaskan putusan hakim juga mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk penempatan pelaku siswa pembacok guru MA di LPKA Kutoarjo.

Sebelumnya, penasihat hukum pelaku anak sempat mengajukan agar pelaku mendapat perawatan. Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang. Akan tetapi Majelis Hakim menolak hal tersebut.

“Alasan penolakan mungkin Hakim punya alasan tersendiri. Dan juga mengikuti alasan dari Bapas untuk penempatan di LPKA Kutoharjo,” ucap Andi Setiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Demak, Afief Mundzir menanggapi terkait vonis pelaku siswa pembacok guru MA Yasua.

Ia mengatakan, jika pihaknya secara resmi belum menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Demak.

Meski demikian tetap menghargai putusan dari hakim tersebut dan meyakini jika vonis tersebut sudah seadil-adilnya. Ia juga berharap agar masyarakat bisa menghargai hasil putusan yang sudah Majelis Hakim bacakan dalam persidangan.

“Saya dalam hal ini tidak berhak untuk menganalisa ataupun mengintervensi putusan tersebut karena itu bukan tanah kami. Kita sepenuhnya menghargai hasil putusan Majelis Hakim,” tutur Kakanwil Kemenag Demak.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp