Surabaya, 30/3 (BeritaJateng.tv)–Berbagai upaya dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendukung program pengendalian emisi karbon yang digagas pemerintah.
Salah satunya adalah pembahasan mengenai pengembangan aspek hukum baik dalam peraturan maupun ketentuan lainnya, serta mekanisme implementasi agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dapat tetap berkomitmen terhadap pengendalian emisi karbon.
Menurut Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi ,industri hulu migas masih memegang peranan penting bagi ketahanan energi di Indonesia. Dalam Bauran Energi sampai tahun 2050, energi dari migas berkontribusi mengisi sekitar 40 persen lebih kebutuhan energi nasional.
“Melihat masih besarnya kontribusi hulu migas, maka dipandang perlu untuk menyiapkan perangkat hukum agar industri hulu migas tidak hanya fokus terhadap dampak pada lingkungan tetapi juga terhadap peningkatan investasi dan finansial,” ujar Didik dalam seminar “Legal Aspect and Attractive Investment Opportunities of Low Carbon Initiative in the Oil and Gas industry” pada Selasa (29/3), kemarin.
Ditambahkan Didik, program pengendalian emisi karbon tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang lingkungan, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan dan kemandirian energi, ekonomi, dan tentunya manfaat bagi Indonesia.