Nasional

SKK Migas Jalin Sinergi Demi Capai Target Sertifikasi BMN

×

SKK Migas Jalin Sinergi Demi Capai Target Sertifikasi BMN

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi BMN
Focus Group Discussion (FGD) dan evaluasi percepatan sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah Kontraktor KKS untuk kegiatan Hulu Migas dan sertifikasi BMN di Wilayah Jabanusa, Sabtu 8 Juli 2023. (Hery P/beritajateng.tv)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas jalin sinergi demi capai target Sertifikasi BMN.

Langkah Konkret untuk melaksanakan target pensertifikasian BMN berupa tanah dalam kegiatan usaha hulu migas. Oleh SKK Migas-KKKS Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD).

Dan evaluasi percepatan sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah Kontraktor KKS untuk kegiatan Hulu Migas di Wilayah Jabanusa, pada Kamis-Jumat 6-7 Juli 2023.

Kegiatan ini menghadirkan kantor wilayah BPN di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan kantor Pertanahan. Di 8 Kabupaten yang ada di Jawa Timur dan 2 Kantor Pertanahan yang ada Jawa Tengah.

FGD dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah kontraktor KKS untuk kegiatan Hulu Migas di wilayah Jabanusa. Merupakan rangkaian pertama FGD yang juga akan berlangsung di empat wilayah kerja SKK Migas lainnya.

Yakni Papua dan Maluku (Pamalu), Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Data seluruh BMN Hulu Migas berupa tanah yang di gunakan (Semester I Tahun 2022) adalah sejumlah 577.375.612 m².

Dari jumlah tersebut Luas Tanah telah bersertifikat sejumlah 78.223.198 m² (26 persen). Luas Tanah Dalam Proses sertifikat/balik nama sejumlah 22.394.515 m² (8 persen). Luas tanah belum bersertifikat sejumlah 458.076.430 m² (66 persen persen).

Targetkan Sertifikasi BMN

“Kegiatan hari ini untuk mendorong sertifikasi BMN berupa tanah dan penyelesaian permasalah tanah. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini. Maka agar lebih meningkatkan saling sinergi antar institusi”. Kata George Nicolas Marsahala Simanjuntak, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas dalam sambutannya.

Menurutnya, Sertifikasi BMN tanah menjadi sangat penting untuk dapat dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Yagus Suyadi, Plh. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Menyampaikan bahwa mendukung percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah Republik Indonesia.

“Kementrian ATR saat ini sedang giat untuk pendaftaran tanah secara sistematis. Kami harap dengan hal ini tidak ada sengkata tanah, atau sengketa batas. Oleh karena itu diperlukan acuan-acuan terkait pelaksanaan di daerah”.

Sebagai bentuk penghargaan, SKK Migas juga melakukan pemberian penghargaan kepada Kantor Pertanahan (Kantah). Yang secara kooperatif membantu melakukan percepatan penerbitan sertifikasi di wilayah Jabanusa.

Di mana penghargaan di  serahkan dari SKK Migas kepada Kantah Bojonegoro dan Kantah Bangkalan.

Dengan pelaksanaan FGD kali ini, berharap status BMN berupa tanah yang clean and clear dapat mendukung Pengelolaan BMN.

Berupa tanah yang lebih baik sehingga target pensertifikasian BMN berupa tanah dapat tercapai.

Dukungan dari seluruh instasi terkait tidak lepas dari keberhasilan target dan juga kelancaran program yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga sinergi dan kerjasama yang baik adalah kunci utama untuk penyelesaian kendala-kendala di lapangan.

Sejalan dengan hal itu. Arie Yuwirin, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria. Menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah membuat MOU dengan SKK Migas di tahun 2019.

“SKK Migas menargetkan untuk dapat melakukan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN). Berupa Tanah sebesar 50 persen dari total keseluruhan BMN Tanah yang bermanfaat untuk Kegiatan Hulu Migas di Tahun 2024. Setidaknya sampai dengan proses permohonan masuk kepada Kantor ATR/BPN,” ucapnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp