“Kalau sekarang domisili itu 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi 30 persen, mutasi 5 persen. Tahun lalu zonasi 55 persen, sekarang jadi 33 persen. Afirmasi dulu 20 persen sekarang 32 persen, prestasi dulu 20 persen sekarang 30 persen,” tutur Budi.
Tak ada lagi titip KK ke saudara atau kerabat pada jalur domisili, apa bedanya dengan zonasi?
Lebih lanjut, Budi mengungkap tak ada perbedaan signifikan pada jalur masuk berdasarkan jarak tempat tinggal, yang sekarang berubah nama menjadi domisili dari zonasi.
Hanya saja, kata Budi, ada perubahan aturan terkait syarat Kartu Keluarga (KK).
“Secara umum hampir sama, artinya berdasarkan wilayah yang mengacu pada sekitar sekolah. Hanya memang sekarang hanya satu tahun dan orang tua harus di dalam KK,” tegasnya.
BACA JUGA: Ini Jadwal SPMB TK, SD dan SMP Negeri di Kota Semarang
Oleh sebabnya, Budi menegaskan calon murid baru tak bisa lagi menitipkan namanya ke KK kerabat maupun saudara mereka.
“Tidak bisa titip [KK] ke famili dan sebagainya, gak bisa. Orang tuanya akan kami cek namanya sesuai ijazah atau sesuai akta kelahiran. Terdata dalam KK minimal 1 tahun,” jelas Budi.
Budi menerangkan ada 12 kelas yang berisi masing-masing 36 siswa. “Rombel (rombongan belajar) kami ada 12 kelas, masing-masing 36, total di angka 432,” pungkas Budi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi