SEMARANG, beritajateng.tv – SMA Negeri 1 Semarang siap menerima 432 peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Adapun verifikasi berkas pendaftaran secara luring langsung ke sekolah tujuan dimulai pada 27 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 mendatang.
Ketua SPMB SMAN 1 Semarang, Budi Handoyo, mengungkap cukup banyak calon siswa yang sudah bertanya langsung di hari kedua.
“Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Semarang lancar. Kebetulan kami sampai hari kedua masih berkisar calon siswa yang bertanya di meja informasi, secara umum lancar,” ungkap Budi saat dijumpai di Aula SMAN 1 Semarang, Rabu, 28 Mei 2025.
BACA JUGA: SPMB 2025 di Kota Semarang, Kadisdik Tegaskan Tak Ada Titip Menitip Siswa
Saat disinggung bedanya SPMB dengan PPDB tahun sebelumnya, Budi menyebut ada perbedaan istilah.
“Yang pertama istilah, kalau PPDB itu peserta didik baru, kalau ini sistem penerimaan murid, jadi istilahnya murid baru dan secara umun hampir sama,” terangnya.
Kendati begitu, Budi menyebut perubahan ini tak cuma mencakup istilah. Ia mengungkap persentase penerimaan murid baru dari berbagai jalur juga mengalami perubahan yang cukup signifikan.
“Kalau sekarang domisili itu 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi 30 persen, mutasi 5 persen. Tahun lalu zonasi 55 persen, sekarang jadi 33 persen. Afirmasi dulu 20 persen sekarang 32 persen, prestasi dulu 20 persen sekarang 30 persen,” tutur Budi.
Tak ada lagi titip KK ke saudara atau kerabat pada jalur domisili, apa bedanya dengan zonasi?
Lebih lanjut, Budi mengungkap tak ada perbedaan signifikan pada jalur masuk berdasarkan jarak tempat tinggal, yang sekarang berubah nama menjadi domisili dari zonasi.
Hanya saja, kata Budi, ada perubahan aturan terkait syarat Kartu Keluarga (KK).
“Secara umum hampir sama, artinya berdasarkan wilayah yang mengacu pada sekitar sekolah. Hanya memang sekarang hanya satu tahun dan orang tua harus di dalam KK,” tegasnya.
BACA JUGA: Ini Jadwal SPMB TK, SD dan SMP Negeri di Kota Semarang
Oleh sebabnya, Budi menegaskan calon murid baru tak bisa lagi menitipkan namanya ke KK kerabat maupun saudara mereka.
“Tidak bisa titip [KK] ke famili dan sebagainya, gak bisa. Orang tuanya akan kami cek namanya sesuai ijazah atau sesuai akta kelahiran. Terdata dalam KK minimal 1 tahun,” jelas Budi.
Budi menerangkan ada 12 kelas yang berisi masing-masing 36 siswa. “Rombel (rombongan belajar) kami ada 12 kelas, masing-masing 36, total di angka 432,” pungkas Budi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





