SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, beredar kabar bahwa warga Semarang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Aturan tersebut merupakan implementasi dari (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Berbicara tentang pengelolaan sampah, terdapat satu sekolah di kota lumpia yang jauh-jauh hari telah ikut serta dalam pemilahan sampah di sekolah. Yakni SMP Negeri 11 Semarang yang berada di Jalan Karangrejo Tengah, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Semarang Dwi Astuti Indriyanti mengaku telah mengajak siswa-siswinya untuk rutin memilah sampah yang ada di lingkungan sekolah sejak tahun kemarin. Kegiatan memilah sampah bahkan mereka lakukan setiap hari seusai jam pembelajaran.
Adapun pemilahan sampah terbagi sesuai masing-masing kelas, yakni kelas 7 memilah sampah plastik, kelas 8 memilah sampah kertas dan botol, dan kelas 9 memilah sampah daun kering.
“Kegiatan kami setiap 15 menit setelah jam pembelajaran terakhir. Jadi setiap jam 15.00 WIB selesai pembelajaran, anak-anak sudah kami ajak untuk pilah sampah,” ujar Dwi Astuti, Jumat 29 September 2023.
BACA JUGA:Merayakan Maulid Nabi dengan Kebhinekaan di SMPN 11 Semarang
Lebih lanjut, Dwi menyebut SMP Negeri 11 Semarang memang menaruh perhatian penuh akan pengelolaan sampah di lingkungannya. Bahkan, kantin sekolah sudah tidak menjual makanan atau minuman yang menggunakan kemasan plastik.
Oleh karenanya, para siswa-siswi di SMP Negeri 11 Semarang terbiasa membawa botol atau kotak makanan sendiri dengan bahan yang ramah lingkungan.