SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte, memberikan penjelasan terkait munculnya nama pendakwah Gus Miftah dalam persidangan dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.
Greafik menegaskan, penyebutan nama tersebut berawal dari keterangan saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1-5 yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi DJKA.
Menurut Greafik, jaksa sedang mendalami aliran dana yang Dheky Martin terima dari para kontraktor proyek.
“Kemarin berasal dari saksi Dheky Martin ya. Dia posisinya selaku PPK pada paket pekerjaan di JGSS 1-5. Kemarin kita sama-sama dengarkan bahwa dalam jabatannya itu dia telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor pengusaha,” kata Greafik usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 15 Juli 2026.
BACA JUGA: Dugaan Terima Aliran Dana Rp100 Juta, Unggahan Gus Miftah Bagi-bagi Duit Jadi Sorotan
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut sebagian uang tersebut dugaan kuat tersalurkan kepada sejumlah pihak.
“Kami juga tanya berdasarkan BAP apakah uang itu setelah dia terima sudah dialokasikan ke beberapa pihak. Nah, kemarin tegas Dheky mengatakan dia ke beberapa pihak kami salurkan ke yang bersangkutan. Tapi juga ke beberapa kegiatan yang enggak ada hubungannya dengan kegiatan yang ada di BTP Semarang,” ujarnya.
Belum Pastikan Uang Sampai atau Tidak
Meski demikian, Greafik menegaskan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan terima.
“Kita belum bisa dapat konfirmasi apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak dari Dheky Martin ke yang bersangkutan,” kata Greafik.
Menurutnya, kepastian mengenai aliran dana tersebut baru bisa terperoleh melalui pemeriksaan silang terhadap pihak-pihak tersebut.
“Dari beberapa fakta persidangan uang itu bisa saja sampai, bisa saja tidak tergantung dari verifikasi dan konfirmasi dari yang bersangkutan nanti ketika ditanya secara silang,” tuturnya.
Karena itu, KPK masih mempelajari informasi tersebut sebelum menentukan apakah terdapat keterkaitan dengan pokok perkara maupun kemungkinan pengembangan kasus.
“Posisi kami sekarang ingin mempelajari terlebih dahulu informasi itu. Juga apabila bisa terkaitkan dengan pokok perkara nanti. Apakah ada pengembangan perkara terkait dengan perkara pokoknya,” jelasnya.
Fokus Jaksa Buktikan Pengaturan Lelang
Greafik menegaskan, tujuan utama pemeriksaan saksi bukan untuk menyoroti nama-nama yang dugaan menerima uang, melainkan membuktikan adanya dugaan pengaturan lelang proyek di lingkungan DJKA.
Ia menjelaskan, jaksa berupaya membuktikan bahwa pengaturan lelang melibatkan sejumlah pejabat. Mulai dari Direktur Prasarana DJKA, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, PPK hingga kelompok kerja (Pokja).
Menurutnya, jaksa ingin membuktikan bahwa saat Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI terdapat komunikasi dengan sejumlah pejabat. Yang mana kemudian berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan.
“Saat terdakwa [Sudewo] menjadi anggota Komisi V melakukan pengaturan lelang melalui komunikasi kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, kepada Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai, dan kepada Dheky Martin selaku PPK,” ungkapnya.
Jaksa juga menilai terdapat dugaan adanya imbalan uang setelah pengaturan proyek tersebut berlangsung.
“Kalau semua orang itu dapat uang, masa iya yang berinisiatif atas proyek itu enggak dapat uang. Kita ingin membuktikan itu di persidangan,” lanjutnya.
Nama Gus Miftah Bukan Pokok Dakwaan
Greafik menegaskan penyebutan nama Gus Miftah bukan merupakan pokok perkara yang sedang disidangkan terhadap Sudewo. Menurutnya, informasi tersebut muncul sebagai bagian dari penelusuran aliran dana yang saksi sampaikan di persidangan.
“Saksi terang-terangan menyebutkan, betul saya menerima uang dan uang itu bukan hanya saya yang terima, ini sudah ke mana-mana. Sekarang apakah itu hubungannya dengan perkara terdakwa? Saya jawab tidak,” jelasnya.
Ia mengatakan fokus jaksa tetap membuktikan dakwaan mengenai dugaan pengaturan lelang proyek DJKA beserta konsekuensi adanya aliran uang.
“Fokus kami penuntut umum adalah membuktikan keterlibatan terdakwa dalam konteks pengaturan lelang di lingkungan Kementerian Perhubungan khususnya di DJKA,” ujarnya.
Terkait penyebutan nama Gus Miftah, Greafik mengaku tim jaksa juga masih menunggu hasil pendalaman.
“Kita belum bisa konfirmasi apakah pada saat uang itu di berikan ke yang bersangkutan dalam konteks sumbangsih atau bagian dari pelaksanaan kegiatan keagamaan. Belum tahu, karena baru dengar kemarin. Kita juga kaget,” pungkasnya.
Nama Gus Miftah Muncul Dalam Persidangan Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam dugaan aliran dana proyek.
Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Dheki Martin. Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Dalam pemeriksaan, jaksa membacakan keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Pada kasus dugaan korupsi DJKA, Sudewo terdakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar. Yang mana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
BACA JUGA: Jadi Sorotan Netizen Usai Tertawa Lepas saat Gus Miftah Ledek Bakul Es teh, Usman Ali Akhirnya Minta Maaf
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, penerimaan uang tersebut setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang diperkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)
Editor: Farah Nazila





