SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte, memberikan penjelasan terkait munculnya nama pendakwah Gus Miftah dalam persidangan dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.
Greafik menegaskan, penyebutan nama tersebut berawal dari keterangan saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1-5 yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi DJKA.
Menurut Greafik, jaksa sedang mendalami aliran dana yang Dheky Martin terima dari para kontraktor proyek.
“Kemarin berasal dari saksi Dheky Martin ya. Dia posisinya selaku PPK pada paket pekerjaan di JGSS 1-5. Kemarin kita sama-sama dengarkan bahwa dalam jabatannya itu dia telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor pengusaha,” kata Greafik usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 15 Juli 2026.
BACA JUGA: Dugaan Terima Aliran Dana Rp100 Juta, Unggahan Gus Miftah Bagi-bagi Duit Jadi Sorotan
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut sebagian uang tersebut dugaan kuat tersalurkan kepada sejumlah pihak.
“Kami juga tanya berdasarkan BAP apakah uang itu setelah dia terima sudah dialokasikan ke beberapa pihak. Nah, kemarin tegas Dheky mengatakan dia ke beberapa pihak kami salurkan ke yang bersangkutan. Tapi juga ke beberapa kegiatan yang enggak ada hubungannya dengan kegiatan yang ada di BTP Semarang,” ujarnya.
Belum Pastikan Uang Sampai atau Tidak
Meski demikian, Greafik menegaskan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan terima.
“Kita belum bisa dapat konfirmasi apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak dari Dheky Martin ke yang bersangkutan,” kata Greafik.
Menurutnya, kepastian mengenai aliran dana tersebut baru bisa terperoleh melalui pemeriksaan silang terhadap pihak-pihak tersebut.





