Nasional

Perpres LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Dinilai Picu Diskriminasi Kelompok Minoritas

×

Perpres LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Dinilai Picu Diskriminasi Kelompok Minoritas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum mencerminkan perspektif hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi memicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, mengatakan pihaknya menyayangkan isi Perpres tersebut karena justru tidak memasukkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari ancaman yang memengaruhi ketahanan negara.

“Kami sangat menyesali dan sangat kecewa dengan Perpres tersebut karena tidak melihat dari sisi kemanusiaan. Yang pertama, tidak ada pencantuman kebijakan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak termasuk sebagai bagian dari ancaman yang memengaruhi pertahanan negara,” kata Ayu saat beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2026.

BACA JUGA: Tanggapi Perpres Pertahanan Negara, Ahmad Luthfi: LGBTQ Bukan Ancaman Selama Tak Ada Tindak Pidana 

Menurutnya, negara semestinya memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menilai tindak pidana korupsi juga layak sebagai ancaman nonmiliter. Karena dampaknya sangat besar terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang kami pertanyakan, kenapa justru orientasi seksual individu dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter, sementara korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dicantumkan. Padahal persoalan-persoalan itu nyata memengaruhi ketahanan negara,” ujarnya.

Ternilai Berpotensi Memicu Diskriminasi

LBH APIK menilai pencantuman LGBT dalam Perpres tersebut berpotensi memunculkan stigma di tengah masyarakat apabila terpahami sebagai legitimasi untuk mendiskriminasi kelompok minoritas.

Ayu mengatakan orientasi seksual merupakan ranah pribadi yang tidak dapat dipidanakan selama seseorang tidak melakukan tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum.