SEMARANG, beritajateng.tv – Isu dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany sempat beredar dan ramai di jagad media sosial di Ibu Kota Jawa Tengah.
Riwayat pendidikan jenjang sarjana F. Tika Mantofany sempat muncul di akun @dinaskegelapan. Dalam postingan itu, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyertakan riwayat sarjana (S1) dari Universitas Semarang (USM).
Namun, data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan status kader Partai Gajah ini tidak menyelesaikan perkuliahan alias drop out dari USM.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan bahwa Tika telah memenuhi persyaratan saat mendaftarkan diri sebagai legislator pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
BACA JUGA: Komunikasi Massa di Tengah Disrupsi Algoritma Media Sosial
Dia menyebut wakil rakyat kelahiran 1987 ini hanya menyertakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), bukan sarjana.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.
Zaini menuturkan surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kota Semarang yang menampilkan nama Fransiska Tika Mantofany itu tidak memasukkan gelar S1.
“Kemudian di daftar calon tetap juga sama tidak ada SMA. Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” katanya.
Menurut Ahmad, tidak ada ijazah S1 Tika yang ia gunakan dalam berkas pencalonan di KPU Kota Semarang. Nama Tika dalam surat suara juga tidak disertai gelar akademik. Hal serupa tercantum dalam daftar calon tetap serta dokumen pencalonan yang diserahkan kepada KPU.
Karena itu, KPU tidak menjadikan riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar penetapan syarat pencalonan Tika.
Zaini mengatakan, KPU hanya memproses dokumen pendidikan yang diserahkan calon dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.
“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” katanya.
Syarat Minimal Memang SMA
Zaini menjelaskan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan pelanggaran karena pendidikan minimal calon anggota legislatif adalah SMA atau sederajat.
Karena Tika tidak mencantumkan gelar akademik pada surat suara, KPU memproses dokumen pendidikan terakhir yang ia gunakan dalam pencalonan.
“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelas Zaini.
Menurut dia, persoalan akan berbeda jika seorang calon mencantumkan gelar sarjana pada dokumen atau identitas pencalonannya.
Jika calon menggunakan gelar S1, KPU harus melakukan verifikasi terhadap ijazah sarjana tersebut.
“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.
Verifikasi Pendidikan Berbeda
Zaini juga menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan para calon anggota legislatif. Untuk calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi, KPU melakukan verifikasi ke kampus terkait.
Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat di verifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
KPU membentuk kelompok kerja untuk memeriksa dokumen persyaratan calon. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diserahkan benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Menurut Zaini, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebelum calon ditetapkan.
“Jadi ijazah yang dilegalisir diperiksa oleh mereka dan dinyatakan memang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.
KPU Tak Mengawasi Seluruh Alat Peraga
Mengenai kemungkinan penggunaan gelar S1 dalam alat peraga kampanye atau materi lain di luar dokumen pencalonan, Ahmad mengatakan hal tersebut bukan sepenuhnya berada dalam pengawasan KPU.
Pengawasan alat peraga kampanye juga menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” ujarnya.
Namun, untuk dokumen pencalonan, KPU memiliki dasar yang jelas. Menurut Zaini, salah satu patokan yang dapat dilihat masyarakat adalah nama calon yang tercantum dalam surat suara.
Jika tidak terdapat gelar akademik di belakang nama calon, KPU tidak memproses gelar tersebut sebagai bagian dari identitas pencalonan.
“Yang pasti patokan kita adalah surat suara. Kalau surat suaranya tidak ada gelar S1, berarti persyaratannya tidak menggunakan S1,” katanya.
Mayoritas Calon Legislatif Gunakan Ijazah SMA
Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan hal yang aneh.
Pada Pemilu 2024, banyak calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA atau sederajat sebagai dokumen pendidikan untuk memenuhi syarat pencalonan. “Kalau rata-rata menggunakan SMA karena itu syarat minimal,” ujarnya.
Menurut dia, calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi juga tetap harus melalui proses verifikasi. Penggunaan gelar akademik tidak otomatis diterima tanpa dokumen pendidikan yang sah.
Terlepas dari itu, Zaini menyebut mayoritas anggota DPRD Kota Semarang masa jabatan 2024-2030 ini tidak menggunakan ijazah sarjana. “Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” kata Zaini. (*)





