Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Mobil dinas untuk kepentingan kedinasan. Sehingga, secara aturan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak di perbolehkan.
“Tapi, kadang-kadang kita liat di lapangan mungkin masih ada satu dua,” ucapnya.
Ali berharap, Pemerintah Kota Semarang bisa memberikan imbauan kepada para ASN untuk mematuhi aturan tersebut. Imbauan itu menjadi pengingat bagi para ASN bahwa mobil dinas bisa masyarakat gunakan sesuai peruntukan.
Menurut dia, selama ini sanksi terkait pelanggaran penggunaan mobil dinas hanya sebatas sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. Namun, pemberian sanksi ini menjadi rekam jejak kinerja ASN. (*)
Editor: Elly Amaliyah