Jateng

Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas Bagi ASN Saat Lebaran, Walikota Agustina: Saya Pribadi Inginnya Boleh

×

Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas Bagi ASN Saat Lebaran, Walikota Agustina: Saya Pribadi Inginnya Boleh

Sebarkan artikel ini
Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas Bagi ASN, Walikota Agustina: Saya Pribadi Inginnya Boleh
Mobil Dinas Pemkot Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti ingin memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang mudik menggunakan mobil dinas. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Bagi saya secara pribadi saya memperbolehkan tapi peraturannya tidak di perbolehkan. Tapi, menurut saya kenapa tidak? Asal itu dibutuhkan, dikembalikan dengan baik, bensin dan perawatan sendiri. Hanya mobilnya saja,” ujar Agustina, Kamis, 27 Maret 2025.

Dia memahami begitu sulit dan mahalnya mencari mobil ketika warga Kota Semarang hendak berpergian.

Dia mengaku ingin memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik. Hanya saja, tidak bisa karena terkendala aturan.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Siapkan 12 Armada Bus Mudik dan Balik Rantau Gratis

“Menurut undang-undangnya nggak bisa. Saya ingin ngomong boleh, tapi undang-undang nggak bisa,” ucapnya.

Maka, penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap tidak di perbolehkan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Karena saya bukan pemegang kuasa izin mobil jadi saya tenang-tenang saja,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Mobil dinas untuk kepentingan kedinasan. Sehingga, secara aturan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak di perbolehkan.

“Tapi, kadang-kadang kita liat di lapangan mungkin masih ada satu dua,” ucapnya.

Ali berharap, Pemerintah Kota Semarang bisa memberikan imbauan kepada para ASN untuk mematuhi aturan tersebut. Imbauan itu menjadi pengingat bagi para ASN bahwa mobil dinas bisa masyarakat gunakan sesuai peruntukan.

Menurut dia, selama ini sanksi terkait pelanggaran penggunaan mobil dinas hanya sebatas sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. Namun, pemberian sanksi ini menjadi rekam jejak kinerja ASN. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp