“Netralitas itu misalnya dari ucapan, ajakan untuk memihak kepada paslon tertentu, ikut kampanye, menjadi anggota parpol tertentu juga tidak boleh,” bebernya.
Perihal pose berfoto, pihaknya menegaskan agar ASN lingkungan Pemprov Jateng jangan sampai ada mengunggah foto dengan pose terlarang di media sosial.
“Jangan posting di foto dengan pose yang dilarang. Ini imbauan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, nanti orang pada salah paham. Orang lain menilai berbeda kan bisa saja. Sekarang kita hati-hati dalam bersikap, bertutur kata, jangan sampai ada asumsi memihak kepada salah satu pasangan,” tegasnya.
Dalam mengawasi ASN berfoto di media sosial, Rahmah menyebut pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan masyarakat yang sama-sama mengawasi.
“Pemberian sanksi hukuman bagi yang melanggar itu ada, tetap berlaku. Bawaslu melapor ke KASN, KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti,” tegas Rahmah.
Selain itu, BKD juga akan memberikan pembinaan jika mendapati ASN yang berfoto dengan pose terlarang itu.
“Kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya,” tandas Rahmah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi