Dia menjelaskan, dalam proses persidangan nantinya hakim akan memeriksa berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda benar merujuk pada orang yang sama.
Dalam proses persidangan, hakim akan menilai berbagai alat bukti, dokumen pendukung. Serta keterangan saksi untuk memastikan apakah nama-nama yang berbeda tersebut benar-benar merujuk pada satu orang yang sama.
“Kadang masyarakat hanya membawa surat pernyataan dan saksi. Padahal pejabat yang sekarang menjabat pun belum tentu mengetahui kondisi puluhan tahun lalu. Karena itu perlu proses pembuktian yang objektif melalui pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menangani persoalan identitas merupakan kewajiban seluruh pejabat publik. Karena menyangkut aspek hukum, administrasi negara, hingga kepastian hak keperdataan masyarakat.
“Pejabat publik mulai dari lurah, camat, hingga kepala dinas harus berhati-hati. Kami terikat pada aturan perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan identitas seseorang tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Yudi juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kesesuaian data kependudukan yang mereka miliki. Terutama pada dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, sertifikat tanah, ijazah, maupun dokumen administrasi waris, seperti di Kecamatan Tembalang.
Menurutnya, perbedaan identitas yang tidak segera ada perbaikan dapat menimbulkan kendala saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang. Mulai dari urusan perbankan, pertanahan, hingga pembagian hak waris.
Selain itu, ia meminta masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang menjadi kepentingannya. Agar informasi yang disampaikan petugas dapat diterima secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau memungkinkan, urusan administrasi kependudukan di urus langsung oleh yang bersangkutan. Dengan begitu penjelasan dari petugas di terima secara langsung dan tidak berubah ketika disampaikan melalui pihak lain,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





