Jateng

Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN

×

Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN

Sebarkan artikel ini
Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. (Foto: Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus layanan administrasi kependudukan surat waris yang sempat viral di Kecamatan Tembalang mendapat perhatian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Persoalan tersebut sebenarnya terjadi ketika salah satu warga di Tembalang mengajukan surat keterangan satu nama untuk kepentingan pengurusan hak waris.

Dalam pengajuan ternyata ada perbedaan nama dalam dokumen, sehingga pihak kecamatan meminta agar pemohon melakukan perbaikan data.

Penyelesaian perbedaan nama dalam dokumen resmi tidak dapat di putuskan oleh lurah, camat, maupun Dukcapil. Melainkan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN).

Kadispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan langkah yang pihak Kecamatan Tembalang ambil dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Adanya perbedaan nama dalam dokumen bukan menjadi kewenangan lurah, camat, bahkan kepala dinas untuk menetapkannya. Penentuan apakah dua nama yang berbeda merujuk pada orang yang sama harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri,” ujar Yudi, Selasa, 2 Juni 2026.

Dinas kata dia, bisa memberikan surat pengantar serta pendampingan administrasi yang warga perlukan untuk proses pengajuan ke pengadilan.

Pendampingan tersebut meliputi penyediaan dokumen kependudukan yang warga perlukan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan permohonan ke pengadilan.

“Kami membantu dari sisi administrasi kependudukan. Jika ada dokumen yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Kami siap memberikan pendampingan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penetapan melalui pengadilan umumnya perlu ketika terdapat perbedaan nama pada dokumen-dokumen penting yang telah terbit sejak lama atau berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, perlu pembuktian yang lebih komprehensif untuk memastikan identitas sebenarnya.

“Kebenaran dokumen itu nggak cukup lewat lurah, camat, ataupun dinas. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA: Viral Medsos Polemik Layanan Administrasi Waris di Kecamatan Tembalang, Ini Penjelasan Camat 

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan nantinya hakim akan memeriksa berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda benar merujuk pada orang yang sama.

Dalam proses persidangan, hakim akan menilai berbagai alat bukti, dokumen pendukung. Serta keterangan saksi untuk memastikan apakah nama-nama yang berbeda tersebut benar-benar merujuk pada satu orang yang sama.

“Kadang masyarakat hanya membawa surat pernyataan dan saksi. Padahal pejabat yang sekarang menjabat pun belum tentu mengetahui kondisi puluhan tahun lalu. Karena itu perlu proses pembuktian yang objektif melalui pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menangani persoalan identitas merupakan kewajiban seluruh pejabat publik. Karena menyangkut aspek hukum, administrasi negara, hingga kepastian hak keperdataan masyarakat.

“Pejabat publik mulai dari lurah, camat, hingga kepala dinas harus berhati-hati. Kami terikat pada aturan perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan identitas seseorang tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kesesuaian data kependudukan yang mereka miliki. Terutama pada dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, sertifikat tanah, ijazah, maupun dokumen administrasi waris, seperti di Kecamatan Tembalang.

Menurutnya, perbedaan identitas yang tidak segera ada perbaikan dapat menimbulkan kendala saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang. Mulai dari urusan perbankan, pertanahan, hingga pembagian hak waris.

Selain itu, ia meminta masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang menjadi kepentingannya. Agar informasi yang disampaikan petugas dapat diterima secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memungkinkan, urusan administrasi kependudukan di urus langsung oleh yang bersangkutan. Dengan begitu penjelasan dari petugas di terima secara langsung dan tidak berubah ketika disampaikan melalui pihak lain,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp