Jateng

Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN

×

Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN

Sebarkan artikel ini
Soal Layanan Administrasi Waris Viral di Tembalang, Dispendukcapil: Perbedaan Nama Harus Diselesaikan di PN
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. (Foto: Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus layanan administrasi kependudukan surat waris yang sempat viral di Kecamatan Tembalang mendapat perhatian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Persoalan tersebut sebenarnya terjadi ketika salah satu warga di Tembalang mengajukan surat keterangan satu nama untuk kepentingan pengurusan hak waris.

Dalam pengajuan ternyata ada perbedaan nama dalam dokumen, sehingga pihak kecamatan meminta agar pemohon melakukan perbaikan data.

Penyelesaian perbedaan nama dalam dokumen resmi tidak dapat di putuskan oleh lurah, camat, maupun Dukcapil. Melainkan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN).

Kadispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan langkah yang pihak Kecamatan Tembalang ambil dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Adanya perbedaan nama dalam dokumen bukan menjadi kewenangan lurah, camat, bahkan kepala dinas untuk menetapkannya. Penentuan apakah dua nama yang berbeda merujuk pada orang yang sama harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri,” ujar Yudi, Selasa, 2 Juni 2026.

Dinas kata dia, bisa memberikan surat pengantar serta pendampingan administrasi yang warga perlukan untuk proses pengajuan ke pengadilan.

Pendampingan tersebut meliputi penyediaan dokumen kependudukan yang warga perlukan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan permohonan ke pengadilan.

“Kami membantu dari sisi administrasi kependudukan. Jika ada dokumen yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Kami siap memberikan pendampingan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penetapan melalui pengadilan umumnya perlu ketika terdapat perbedaan nama pada dokumen-dokumen penting yang telah terbit sejak lama atau berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, perlu pembuktian yang lebih komprehensif untuk memastikan identitas sebenarnya.

“Kebenaran dokumen itu nggak cukup lewat lurah, camat, ataupun dinas. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA: Viral Medsos Polemik Layanan Administrasi Waris di Kecamatan Tembalang, Ini Penjelasan Camat