Jateng

Viral Medsos Polemik Layanan Administrasi Waris di Kecamatan Tembalang, Ini Penjelasan Camat

×

Viral Medsos Polemik Layanan Administrasi Waris di Kecamatan Tembalang, Ini Penjelasan Camat

Sebarkan artikel ini
Viral Medsos Polemik Layanan Administrasi Waris di Kecamatan Tembalang, Ini Penjelasan Camat
Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik pelayanan administrasi kependudukan surat waris yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir menjadi bahan evaluasi bagi Kecamatan Tembalang.

Kecamatan Tembalang viral setelah muncul keluhan terkait pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang berhubungan dengan surat keterangan waris dan perbedaan identitas nama.

Alih-alih defensif, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto memilih membuka ruang dialog dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh.

Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan terkait pelayanan administrasi di wilayahnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem. Sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi kependudukan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Tembalang dan Kota Semarang atas pemberitaan yang berkembang di media sosial. Kami menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Eko di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.

BACA JUGA: Palung Mariana di Tembalang Dicor Beton, DPU: Pengerjaan Crossing Saluran Ambrol Selesai 21 Hari 

Eko menjelaskan, persoalan yang menjadi sorotan publik bermula dari pengajuan surat keterangan satu nama yang berkaitan dengan proses pengurusan hak waris.

Saat melakukan verifikasi berkas, petugas menemukan adanya perbedaan identitas pada sejumlah dokumen yang pemohon ajukan.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama yang berbeda, mulai dari Ahmad, Rahmat, hingga nama lain yang tertera pada sertifikat tanah.

Perbedaan tersebut menurut dia bukan sekadar kesalahan penulisan. Melainkan menyangkut identitas yang berbeda sehingga memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

“Pelayanan publik tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus benar dan sesuai aturan. Kami harus memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Menurut Eko, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyamakan identitas yang berbeda secara substansial. Kewenangan tersebut berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.