Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menerbitkan peraturan khusus untuk memperkuat larangan impor pakaian bekas ilegal.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melengkapi ketentuan dari kementerian teknis lainnya, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Purbaya menegaskan, larangan hanya berlaku bagi barang bekas impor ilegal. Sementara produk thrifting hasil produksi dalam negeri tetap diperbolehkan beredar.
“Masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati? Kan sama saja, mereka hanya cari untung,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku impor ilegal akan djjatuhi sanksi tegas. Mulai dari pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam larangan impor seumur hidup.
“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat tidak akan boleh impor lagi,” tegasnya.
Purbaya memastikan, aturan pelarangan impor pakaian bekas ilegal tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. (*)
Editor: Elly Amaliyah










