Ekbis

Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal

×

Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal
Sejumlah pengunjung saat memilih baju di event thriting di Kota Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menerbitkan peraturan khusus untuk memperkuat larangan impor pakaian bekas ilegal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melengkapi ketentuan dari kementerian teknis lainnya, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Purbaya menegaskan, larangan hanya berlaku bagi barang bekas impor ilegal. Sementara produk thrifting hasil produksi dalam negeri tetap diperbolehkan beredar.

“Masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati? Kan sama saja, mereka hanya cari untung,” kata Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa para pelaku impor ilegal akan djjatuhi sanksi tegas. Mulai dari pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam larangan impor seumur hidup.

“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat tidak akan boleh impor lagi,” tegasnya.

Purbaya memastikan, aturan pelarangan impor pakaian bekas ilegal tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan