Jateng

Soal Ormas Lakukan Pungli PKL Pleburan Semarang, Disdag: Cukup Foto Video, Aparat Akan Bertindak

×

Soal Ormas Lakukan Pungli PKL Pleburan Semarang, Disdag: Cukup Foto Video, Aparat Akan Bertindak

Sebarkan artikel ini
Soal Ormas Lakukan Pungli PKL Pleburan Semarang, Disdag: Cukup Foto Video, Aparat Akan Bertindak
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva (Amoy). (Ellya/beritajateng.tv)

“Kemungkinan mereka sudah tahu ada aparat di sana. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Saya akan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar pedagang tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pungutan liar. Pemerintah, kata dia, siap hadir untuk memberikan perlindungan.

“Saya imbau pedagang tetap berjualan. Kalau ada kejadian seperti itu, cukup foto atau video dan kirim ke kami. Aparat akan bertindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, belasan PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh preman yang mengaku sebagai ormas. Para pedagang diminta membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan, dengan ancaman akan diusir jika menolak.

PKL Keluhkan Pungli oleh Preman Berkedok Ormas

Pengaduan masuk ke Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung PWI Jawa Tengah.

“PKL Pleburan mengadu kepada kami terkait dugaan pungli dan pemerasan. Setiap kali jualan di minta Rp20 ribu oleh pihak yang mengaku ormas,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, pungutan tersebut tetap ada meski para PKL sudah membayar retribusi resmi kepada Pemkot Semarang sebesar Rp3 ribu per hari.

Salah satu korban adalah Nur, pedagang pisang cokelat yang berjualan untuk menghidupi keluarganya.

“Bu Nur ini janda, jualan piscok. Tetap di mintai Rp20 ribu, padahal sudah taat bayar retribusi resmi,” kata Zainal.

Menurutnya, praktik pungli itu tidak memiliki dasar hukum apa pun karena lokasi PKL berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.

“Kalau tanah milik pemkot, tidak ada aturan pungutan seperti itu. Ini jelas pemerasan,” tegasnya.

Zainal menambahkan, ancaman yang pedagang terima cukup serius. Jika menolak membayar, mereka mendapat ancaman larangan berjualan dan angkat kaki dari lokasi.

“Keuntungan mereka kadang cuma Rp40 ribu. Untuk makan saja pas-pasan, tapi masih di peras,” ujarnya.