Mengenai permintaan pemilu ulang yang beberapa pihak ajukan, ia kembali meminta agar penyelesaian hal itu melalui jalur konstitusi.
“Jika nomor 1, nomor 3, ada hal-hal yang kurang berkenan silakan proses melalui jalur-jalur yang sudah ada,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Menang di Jawa Tengah, Gerindra Akui Faktor Jokowi jadi Modal Utama
Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo–Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya pun meminta diskualifikasi atas Prabowo – Gibran dalam Pemilu ulang. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi