BACA JUGA: Dinas Sosial Kabupaten Semarang Pernah Temui Kasus Penyalahgunaan Bansos untuk Judol
Menurut Bondan, perubahan tersebut dapat berdampak pada warga yang semestinya menerima berbagai program bantuan pemerintah. Program tersebut antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), beasiswa, dan bantuan sosial.
“Dianggap desilnya sudah tinggi, tetapi realita dan kenyataannya mereka sangat membutuhkan bantuan dari berbagai program tersebut,” tegasnya.
Bondan juga menyoroti adanya ribuan penerima bansos Kabupaten Semarang yang terindikasi terlibat judol. Legislator PDI Perjuangan tersebut menilai pencoretan penerima bansos yang terindikasi judol merupakan bentuk sanksi.
Pemerintah pusat sebelumnya menekankan bahwa penerima manfaat yang terindikasi judol dapat ԁicoret dari daftar penerima bansos.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai data tersebut.
DPRD ingin mengetahui jumlah penerima yang terindikasi judol serta memastikan dasar pencoretan dari daftar penerima manfaat.
“Data ini akan kami minta untuk ԁipertimbangkan dalam pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Semarang tahun 2027 mendatang,” tandas Bondan kepada awak media. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





