Jateng

Soal Putusan MK, ADEKSI Siap Dilibatkan dalam Penyusunan Revisi UU Pemilu

×

Soal Putusan MK, ADEKSI Siap Dilibatkan dalam Penyusunan Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum (Ketum) ADEKSI, Dance Ishak Palit di Salatiga, Rabu, 2 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Ketua Umum (Ketum) ADEKSI, Dance Ishak Palit di Salatiga, Rabu, 2 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) meminta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi acuan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Dalam pembahasan revisi UU Pemilu kelak, DPR RI juga benar-benar mengakomodasi spirit putusan MK. Termasuk memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah.

Ketua Umum (Ketum) ADEKSI, Dance Ishak Palit mengatakan, implementasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah butuh kesiapan regulasi dan komitmen bersama.

Khususnya dari DPR RI sebagai ‘kreator’ penyusunan Undang Undang. “Maka, kami mendorong agar dalam pembahasan Revisi UU Pemilu mengacu spirit dari putusan MK,” ungkapnya, di Kota Salatiga, Rabu, 2 Juli 2025.

Dance juga menyatakan kesiapan dari ADEKSI untuk ikut berkontribusi aktif di dalam proses penyusunan regulasi turunan. Baik itu dalam bentuk masukan, teknis, maupun kajian kebijakan.

“Dengan begitu, semangat agar pelaksanaan pemilu serentak di daerah, kedepan, menjadi lebih baik. (Juga) adil serta efisien akan dapat diwujudkan,” ungkap Ketua DPRD Kota Salatiga tersebut.

BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Munas VI ADEKSI, Agustina Berharap Ekonomi Kota Semarang Tumbuh

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, menurutnya, sebagai upaya untuk memperbaiki desain. Serta tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien, demokratis dan akuntabel.

Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan di pisah dengan pemilu daerah. Seperti pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

MK menetapkan jeda waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun lebih 6 bulan. ADEKSI sangat menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut.

“Karena putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pelaksanaan pemilu yang tidak membebani para pemilih, penyelenggara maupun juga para kontestan,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan