BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?
Seperti diketahui, putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Demikian halnya dengan Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. (*)
Editor: Farah Nazila