SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilwalkot Semarang 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterapkan.
Tujuh partai tersebut yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan ada konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah. Saat ini, hal itu masih berproses. Sementara, KPU kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari KPU RI.
BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wawalikota Semarang 27-29 Agustus 2024
Meski belum ada aturan pasca putusan MK, tahapan pencalonan saat ini masih tetap berjalan.
“Kami sudah menyiapkan konsep pengumuman untuk besok tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan dan lain-lain kami siap revisi. Kami dalam posisi menunggu keputusan KPU RI tentang persyaratan yang sudah MK putuskan” jelas Zaini, saat konferensi pers tahapan parpol dan pencalonan Pilwalkot Semarang 2024, Jumat 23 Agustus 2024.
Kantongi suara dah 6,5 persen dari DPT
Mengacu pada putusan MK, Zaini menjelaskan, parpol bisa mengusung calon fi Pilwalkot Semarang jika mengantongi suara sah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, DPT di Semarang di atas satu juta.
Sesuai analisa hasil Pemilu 2024, suara sah pemilihan legislatif di Semarang sebanyak 956.660 suara. Jika keputusan MK 6,5 persen berjalan, parpol bisa mengusung sendiri yakni parpol yang memiliki 62.182 suara sah.
Ada tujuh partai yang bisa mengusung calon sendiri yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
“Kunci di bawah PSI. Suara PSI di atas 62.182 suara. Dia punya suara 62.259,” sebutnya.