Di sisi lain, jika tetap menggunakan aturan PKPU yang saat ini berlaku yakni 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah, artinya partai minimal mengantongi 10 kursi atau minimal 239.165 suara sah. Jika aturan itu yang diterpakan, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendiri.
“Kalau sesuai aturan 20 persen, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Lainnya, harus gabung,” terangnya.
Zaini mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU.
“Parpol sampai sekarang belum ada yang datang ke KPU. Saat koordinasi, parpol pun belum tahu calonnya siapa,” ujarnya.
Senada, Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pihaknya masih mengacu pada PKPU 8/2024 meski MK sudah membuat keputusan. Pasalnya, belum ada arahan khusus dari KPU RI untuk menggunukan aturan MK.
“Jadi sampai saat ini kami menyampaikan kepada publik baik parpol maupun calon yang akan mendaftar tetap pakai PKPU 8/2024,” terangnya.
Adapun pengunguman pendaftaran pilwakot mulai 24 – 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon Pilwakot Semarang 2024 berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. (*)
Editor: Elly Amaliyah