Jateng

Soal SE Penghapusan Guru Non-ASN 2027, Legislator PKS: Jangan Panik

×

Soal SE Penghapusan Guru Non-ASN 2027, Legislator PKS: Jangan Panik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih saat ditemui di Kota Semarang, Sabtu, 23 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta para guru non-ASN dan penyelenggara pendidikan tidak panik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru karena larangan pengangkatan guru honorer di sekolah negeri sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

“Guru-guru jangan panik. Karena sejak 2005 sebenarnya sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan guru honorer [non-ASN] di sekolah negeri,” kata Fikri saat beritajateng.tv temui di sekitar Jalan Pandanaran Semarang pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Politikus PKS itu menjelaskan, meski larangan sudah ada sejak dua dekade lalu, praktik penggunaan tenaga honorer tetap berlangsung karena kebutuhan guru di daerah belum sepenuhnya terpenuhi.

Ia mencontohkan, setelah PP Nomor 48 Tahun 2005 terbit, pemerintah kemudian kembali membuat berbagai skema penyelesaian seperti kategori K1, K2, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Faktanya sampai sekarang belum selesai juga. Karena problem penyelenggaraan pendidikan itu tidak cukup hanya terselesaikan lewat regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Guru Non-ASN di Kabupaten Semarang Waswas Nasib Mengajar Setelah 2026

Fikri menilai SE Mendikdasmen tersebut juga belum bisa teranggap sebagai solusi final terhadap persoalan tenaga honorer di sekolah negeri.

Menurutnya, pemerintah masih harus menyiapkan skema yang jelas terkait status dan keberlanjutan guru non-ASN yang selama ini sudah mengajar.

“Mereka ini bukan job seeker, bukan orang cari kerja. Mereka sudah bekerja, hanya statusnya yang belum jelas,” katanya.

Legislator PKS itu meyakini sekolah-sekolah tetap akan menggunakan tenaga non-ASN meskipun ada larangan dalam surat edaran tersebut. Sebab, kebutuhan guru di daerah masih tinggi dan belum seluruhnya terpenuhi ASN.

“Percayalah, mereka [guru] akan tetap dipakai [mengajar]. Enggak mungkin sekolah bubar gara-gara surat edaran,” tegasnya.

Fikri mengatakan persoalan guru non-ASN tidak bisa terselesaikan hanya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, perlu keterlibatan sejumlah kementerian lain karena berkaitan dengan anggaran dan kewenangan daerah.

Ia menyebut Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, hingga KemenPAN-RB harus duduk bersama untuk mencari solusi yang realistis.

“Pendidikan itu didesentralisasikan. SMA-SMK di provinsi, SMP dan SD di kabupaten kota. Jadi daerah juga harus diajak bicara,” ujarnya.

Pembahasan Lintas Komisi

Fikri mengungkapkan DPR RI juga mendorong adanya pembahasan lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara menyeluruh.

Menurutnya, Komisi X DPR RI nantinya perlu berkoordinasi dengan Komisi II, Komisi XI, hingga Komisi VIII karena persoalan pendidikan juga berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

“Kalau memang serius ingin ada penyelesaian, nanti rapatnya harus gabungan,” katanya.

Namun Fikri memastikan para guru tidak perlu khawatir berlebihan. Karena pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Pak guru, Bu guru, tidak usah panik, tidak usah khawatir. Akan tetap dipakai [mengajar]. Hanya memang statusnya yang sampai sekarang masih cari solusinya,” pungkasnya.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di pastikan masih bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Guru Non-ASN pada 2027, Ketua PGRI Jateng: Kita Tunggu Political Will Presiden

Sebelumnya, Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi mengungkapkan sekitar 17 ribu guru non-ASN di Jawa Tengah terancam tidak lagi bisa mengajar mulai 2027 akibat kebijakan tersebut. Angka 17 ribu, kata Muhdi, terperoleh dari perkiraan rata-rata kebutuhan guru di 35 kabupaten/kota.

“Kalau kita pukul rata sekitar 500 guru di tiap daerah, ketemu angka [17 ribu] itu bahkan lebih,” katanya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp