BACA JUGA: PSIS Semarang Siap Lakoni Pegadaian Championship 2025/2026, Optimistis Suporter Penuhi Stadion
Menurutnya, masalah ini berawal dari hubungan pribadi antara seorang nasabah dan oknum karyawan yang tidak terkait dengan prosedur pegadaian.
“Ini bukan praktik gadai. Peristiwa ini lebih kepada urusan pribadi oknum karyawan dengan nasabah yang kemudian berujung pada perselisihan terkait pengembalian barang yang digadai,” terang IPTU Andy. (*)
Editor: Farah Nazila